![]() |
| Ilustrasi korupsi (Foto: koran sulindo) |
Jakarta (AsiaNews24) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meneliti dan menganalisis seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan aliran dana sebesar 406.000 dolar AS yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap fakta dan kesaksian yang terungkap di persidangan memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut juga diperlukan untuk membantu penyidik dan jaksa memahami rangkaian kasus secara menyeluruh.
Isu mengenai dana 406.000 dolar AS mencuat setelah seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syamsul Bahri yang dikenal dengan nama Bajak Laut, memberikan kesaksian di persidangan. Ia mengaku pernah menerima titipan uang tersebut dari mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Menurut kesaksiannya, dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, Syamsul menyatakan bahwa uang itu tidak langsung diserahkan kepada Gus Alex.
KPK menegaskan akan terus mencermati berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan guna mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

