![]() |
| Ilustrasi burung liar (Foto: Mongabay) |
Jakarta (AsiaNews24) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan dugaan perdagangan ilegal ratusan burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 190 ekor burung serta seorang terduga pelaku.
Ratusan burung yang diamankan terdiri atas 186 ekor cucak cica daun besar dan empat ekor merbah belukar. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan dan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina maupun izin pengangkutan yang sah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Seorang pria berinisial SA berusia 45 tahun yang merupakan warga Kabupaten Jember diamankan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenhut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalur peredaran satwa liar, termasuk saat satwa dipindahkan dari daerah asal menuju wilayah lain. Pengawasan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah perdagangan ilegal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan satwa liar harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga ke jalur distribusi dan pasar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari perlindungan keanekaragaman hayati agar satwa tetap berada di habitatnya dan tidak terus menjadi sasaran perdagangan tanpa izin.

